Mengapa RUU Perampasan Aset Sulit Disahkan? Membongkar Alasan dan Pasal yang "Ditakuti" Pejabat

Sudah bukan rahasia lagi bahwa kasus korupsi di Indonesia sering kali menyisakan banyak kerugian negara. Sayangnya, upaya pengembalian aset hasil korupsi seringkali terhambat. Di sinilah peran penting RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset. Aturan ini diharapkan menjadi "senj*ta" baru bagi penegak hukum untuk mengejar dan menyita aset para koruptor, bahkan jika mereka belum terbukti bersalah di pengadilan.

Namun, sudah bertahun-tahun RUU ini mandek di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kenapa bisa begitu? Mari kita telusuri lebih dalam.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset adalah aturan yang memungkinkan negara untuk mengambil alih aset atau kekayaan seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana.

Konsep utamanya adalah pembalikan beban pembuktian (sering disebut asset forfeiture without criminal conviction). Artinya, negara tidak perlu membuktikan bahwa aset itu didapat dari tindak pidana, tetapi justru pemilik asetlah yang harus membuktikan bahwa asetnya diperoleh secara sah. Konsep ini sangat efektif untuk memerangi korupsi karena aset bisa langsung disita dan dikembalikan ke negara.

Alasan Mengapa RUU Ini Sulit Disahkan DPR

Banyak pihak bertanya-tanya, jika RUU ini sangat bermanfaat, mengapa DPR begitu lambat mengesahkannya? Berikut adalah beberapa alasan utamanya:

  • Isu Kontroversi dan Hak Asasi Manusia (HAM): Sebagian anggota DPR mengkhawatirkan RUU ini bisa melanggar hak asasi seseorang, terutama karena pembalikan beban pembuktian. Mereka berpendapat, seseorang tidak boleh dirampas asetnya jika belum terbukti bersalah.
  • Ketidakjelasan Objek Aturan: Ada perdebatan tentang batasan aset apa saja yang bisa dirampas. Apakah hanya terbatas pada aset koruptor, atau bisa juga menyentuh aset yang diduga dari tindak pidana lain?
  • Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang: RUU ini memberikan kewenangan besar kepada penegak hukum. Ada kekhawatiran bahwa kekuasaan ini bisa disalahgunakan untuk merampas aset orang yang tidak bersalah.
  • Minimnya Kemauan Politik: Ini adalah alasan yang paling sering disebut. Banyak pengamat politik menilai bahwa para pejabat di DPR (dan mungkin juga di eksekutif) tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk mengesahkan RUU ini. Mengapa?

Adakah Pasal "Ajaib" yang Ditakuti Pejabat?

Ya, dugaan kuat mengarah pada keberadaan pasal-pasal yang "ditakuti" oleh para pejabat. Pasal-pasal tersebut berhubungan langsung dengan pembalikan beban pembuktian.

  • Pasal yang Ditakuti: Pasal-pasal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk membuktikan adanya "ketidaksesuaian yang signifikan" antara kekayaan seorang pejabat dengan penghasilan resminya. Jika ketidaksesuaian itu tidak bisa dijelaskan secara sah oleh pejabat tersebut, maka asetnya bisa dianggap sebagai hasil tindak pidana dan langsung dirampas.

Intinya, pejabat yang selama ini menyembunyikan kekayaannya dan tidak bisa membuktikan dari mana sumbernya, akan sangat terancam dengan aturan ini. RUU ini akan menjadi "bom waktu" bagi pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar.

Masa Depan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak bagi negara kita untuk memerangi korupsi secara lebih efektif. Meski menghadapi banyak tantangan, tekanan dari masyarakat sipil dan publik terus menguat agar DPR segera mengesahkan RUU ini.

Kita semua berharap, demi masa depan Indonesia yang lebih bersih, RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa aset yang dicuri dari rakyat dapat kembali lagi ke tangan negara.

About the Author

Fiat justitia ruat coelum

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.