Postingan

Mengapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan? Ini Landasan Hukum dan Penjelasannya!

Ingin tahu mengapa DPR tidak dapat dibubarkan secara mudah? Simak penjelasan lengkapnya mulai dari landasan konstitusi, hubungan dengan Presiden

Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, pertanyaan seperti “Kenapa DPR tidak dapat dibubarkan?” atau “Bisakah Presiden membubarkan DPR?” sering muncul, terutama di tengah gesekan politik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Banyak masyarakat yang penasaran mengenai kekuatan DPR dan apakah ada cara untuk membubarkannya.

Mengapa DPR Tidak Bisa Dibubarkan? Ini Landasan Hukum dan Penjelasannya!

Kali ini kita akan mengupas tuntas landasan hukum yang membuat DPR begitu kuat, menganalisis kemungkinan pembubaran oleh Presiden, serta mengeksplorasi skenario-skenario teoretis yang sangat langka yang dapat mengakhiri masa jabatan DPR sebelum waktunya.

Landasan Konstitusi: Mengapa DPR Memiliki Posisi yang Kuat?

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bukanlah lembaga biasa. Posisinya sangat kuat dan dilindungi oleh konstitusi tertinggi negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kekuatan ini dirancang oleh para pendiri bangsa untuk menciptakan checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Berikut adalah pasal-pasal kunci yang menjadi pilar kekuatan DPR:

1.  Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945: Pasal ini secara gamblang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ini berarti tanpa persetujuan DPR, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak dapat menjadi UUD. Presiden hanya berhak mengajukan RUU.

2.  Pasal 7B UUD 1945: Pasal inilah yang menjadi benteng utama DPR dari ancaman pembubaran sepihak. Pasal ini mengatur tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (impeachment). Proses ini justru dimulai oleh DPR. Jika DPR mengajukan dugaan pelanggaran tertentu oleh Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK menyetujuinya, maka MPR yang akan memberhentikan Presiden. Mekanisme ini jelas menunjukkan bahwa DPR memiliki alat untuk mengontrol Presiden, bukan sebaliknya.

3.  Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap RUU harus dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika tidak ada persetujuan, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.

4.  Pasal 13 Ayat (2), Pasal 23F Ayat (1), dan lainnya: DPR juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan duta, menerima penempatan duta negara lain, memberikan persetujuan calon hakim agung, gubernur BI, dan anggota Komisi Yudisial yang diusulkan Presiden. Ini menunjukkan pengawasan DPR yang sangat luas.

Dari penjabaran di atas, jelas bahwa UUD 1945 tidak memberikan kewenangan sedikit pun kepada Presiden untuk membubarkan DPR. Justru, konstitusi memberikan DPR alat untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap kinerja Presiden.

Lalu, Bisakah Presiden Membubarkan DPR?

Jawaban singkatnya adalah TIDAK. Presiden tidak memiliki hak konstitusional untuk membubarkan atau membekukan DPR. Usaha sepihak oleh Presiden untuk membubarkan DPR akan ditafsirkan sebagai tindakan inkonstitusional, bahkan bisa dikategorikan sebagai sebuah kudeta.

Pertanyaan “Bagaimana caranya agar Presiden bisa membubarkan DPR?” pada dasarnya keliru karena premise-nya salah. Presiden bukanlah seorang raja atau diktator yang dapat membubarkan parlemen sesuka hati. Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.

DPR adalah representasi langsung dari kedaulatan rakyat hasil Pemilihan Umum. Membubarkan DPR secara tidak konstitusional sama halnya dengan mengkhianati kedaulatan rakyat.

Apakah Peraturan Presiden atau Dekrit Presiden Bisa Membubarkan DPR?

Sekali lagi, jawabannya adalah TIDAK.

Peraturan Presiden (Perpres): Derajat Perpres berada di bawah Undang-Undang. Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU yang telah disetujui DPR. Mustahil sebuah peraturan yang derajatnya di bawah UU dapat membubarkan lembaga yang justru memegang kekuasaan membentuk UU.

Dekrit Presiden: Dekrit adalah keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara dalam keadaan darurat yang memaksa, yang memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang. Dalam sejarah Indonesia, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 adalah contohnya. Namun, konteks politik saat itu sangat berbeda.

  • Pertama, situasi tahun 1959 adalah masa demokrasi parlementer yang tidak stabil, sedangkan sekarang sistem kita adalah presidensial yang stabil.
  • Kedua, pemberlakuan kembali UUD 1945 justru semakin memperkuat posisi lembaga-lembaga negara di dalamnya, termasuk DPR.
  • Ketiga, Mahkamah Konstitusi (MK) sekarang berdiri sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). MK pasti akan membatalkan dekrit presiden yang mencoba membubarkan DPR karena jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Oleh karena itu, baik Perpres maupun Dekrit bukanlah alat yang sah untuk membubarkan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku sekarang.

Lalu, Adakah Skenario yang Dapat Membubarkan DPR?

Meskipun tidak dapat “dibubarkan” oleh Presiden, masa jabatan DPR dapat berakhir sebelum waktunya dalam beberapa skenario konstitusional yang sangat khusus dan langka:

1.  Pembubaran oleh MPR atas Usul Presiden (Skenario Teoretis Pasal 7C UUD 1945)

Ini adalah satu-satunya pasal yang sering disalahpahami. Pasal 7C UUD 1945 berbunyi: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Bunyi pasal ini sangat jelas dan tegas: TIDAK BISA. Pasal ini justru menjadi penegas bahwa Presiden sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Tidak ada celah hukum di dalamnya.

2.  Pembubaran DPR oleh Presiden Pasca Amendemen UUD 1945:

Dalam perjalanan amendemen UUD 1945, sempat muncul wacana untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membubarkan DPR dengan syarat yang sangat berat, seperti harus melalui referendum atau persetujuan Mahkamah Konstitusi. Namun, wacana ini tidak pernah disepakati dan tidak masuk ke dalam bunyi pasal akhir. Jadi, hingga hari ini, opsi ini tidak ada dalam konstitusi kita.

3.  Skenario yang Paling Realistik: Pemberhentian Secara Politik (Bukan Hukum)

Cara “membubarkan” DPR yang sah adalah melalui mekanisme politik, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Masa jabatan DPR adalah lima tahun dan berakhir secara otomatis pada saat DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Jika publik tidak puas dengan kinerja DPR periode ini, maka “cara membubarkannya” adalah dengan tidak memilih lagi partai-partai atau calon-calon yang dianggap tidak berkinerja baik dalam Pemilu berikutnya.

Inilah cara demokratis untuk “merombak” komposisi DPR tanpa harus melanggar konstitusi.

DPR memang dirancang oleh konstitusi untuk menjadi kuat. Kekuatan ini bukan untuk kepentingan para anggotanya semata, melainkan sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat dan untuk menjalankan fungsi checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Presiden tidak dapat dan tidak akan pernah bisa membubarkan DPR berdasarkan UUD 1945.

Upaya untuk membubarkan DPR dengan cara-cara di luar konstitusi, seperti menggunakan Dekrit atau Perpres, adalah tidak sah dan akan berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi serta tentunya gelombang protes dari rakyat Indonesia yang mencintai demokrasi.

Oleh karena itu, fokusnya bukan pada “cara membubarkan DPR”, melainkan pada cara mengawasi dan meminta pertanggungjawaban DPR. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas seperti BPK harus aktif melakukan pengawasan. Dan yang terpenting, kita sebagai rakyat menggunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya dalam Pemilu untuk memilih wakil-wakil yang benar-benar aspiratif dan berintegritas.

About the Author

Fiat justitia ruat coelum

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.